Komisi VIII Pantau Penerapan UU Penyandang Disabilitas di Gianyar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam foto bersama usai mengikuti Tim Kunker Komisi VIII DPR RI meninjau PT Mitra Prodin di Gianyar, Bali, Senin (1/8/2022). Foto: Runi/nvl
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, mengunjungi salah satu perusahaan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang sudah mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas. Anggota Komisi VIII DPR RI IGN Kesuma Kelakan mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka memantau implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami melakukan kunjungan secara langsung dan melihat secara dekat pegawai penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan di salah satu perusahaan di Bali. Saya menilai perusahaan tersebut sudah baik dengan menerapkan aturan sebagaimana yang diberlakukan pemerintah. Diharapkan kedepannya perusahaan-perusahaan, terutama di Bali bisa mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Kelakan usai mengikuti Tim Kunker Komisi VIII DPR RI meninjau PT Mitra Prodin di Gianyar, Bali, Senin (1/8/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, UU Penyandang Disabilitas mengamanatkan bagi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen. Komisi VIII DPR RI mengapresiasi upaya PT Mitra Prodin walaupun jumlah pegawai penyandang disabilitas belum mencapai target.
Diketahui, dari 7000 pegawai, baru 15 penyandang disabilitas yang sudah menjadi pegawainya. “Walaupun perusahaan yang dikunjungi hari ini masih adanya kekurangan dan mereka akan terus berusaha menambah sesuai yang diamanahkan UU (Penyandang Disabilitas). Saya menilai langkah dan niatnya sudah sangat baik,” nilai legislator daerah pemilihan (dapil) Bali itu seraya menambahkan, pegawai penyandang disabilitas bukan tidak mampu bekerja, namun membutuhkan agar bisa dan fokus dalam bekerja.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan tugas dari perusahaan di daerah manapun, guna menjaga humanisme harus menyertakan porsi tertentu untuk penyandang disabilitas. Namun setelah melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai jumlah pegawai disabilitas masih sangat rendah dari apa yang diatur dalam UU Penyandang Disabilitas. Namun niat baik dari PT Mitra Prodin bisa menerima pegawai disabilitas sudah sangat baik.
“Saya mendorong agar perusahaan tersebut bisa lebih banyak lagi memperkerjakan pegawai disabilitas, apalah pegawai yang dipekerjakan yaitu pegawai tuna rungu dan tuna wicara. Menurut saya masih sangat relevan untuk merekrut pekerja lebih banyak lagi sesuai target pemerintah yakni 1 persen untuk perusahaan swasta, dengan demikian, saya mengharapkan perusahaan bisa terus menambah jumlah pegawai difabel," harap Bukhori. (rni/sf)